Nusantaratv.com-Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah Hotel L di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 5 November 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM selama periode 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, berdasarkan materi penyidikan, Hotel L memiliki keterkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan, yaitu Abdul Hafid Achmad (AHA) dan Asmin Laura Hafid (ALH).
"Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait," katanya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta.
Anang memaparkan, penyidik sedang menelusuri sejumlah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan PT CCM. Salah satunya terkait penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di sektor perkebunan, untuk kepentingan pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi. Mekanisme tersebut disebut telah diajukan sebanyak enam kali hingga 2020 dan diduga digunakan untuk memperpanjang masa berlaku izin melebihi ketentuan.
Selain itu, penyidik memeriksa dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Dugaan lainnya menyangkut pemanfaatan terminal khusus (tersus) tanpa izin yang sah untuk kegiatan penjualan batu bara, baik ke pasar ekspor maupun domestik selama 2021-2025.
Anang menyebut, berdasarkan catatan penyidik, PT CCM menjual sekitar 4.236.228 ton batu bara untuk kebutuhan ekspor dan 961.321 ton untuk pasar dalam negeri sepanjang 2021-2025. Dengan demikian, total volume penjualan mencapai sekitar 5.197.549 ton.
"Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara," katanya, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan penyidik masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, aktivitas pertambangan, hingga tata niaga batu bara. Seluruh pendalaman dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.
Anang menambahkan, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.
Sebelumnya, pada 23-24 September 2026, tim penyidik Jampidsus telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Kalimantan Utara. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor PT CCM di Jakarta Pusat dan rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh