Nusantaratv.com- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bentuk Tim Khusus untuk kasus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, aktivis, pengusaha hingga pimpinan media.
Satuan Khusus diharapkan dapat mengoptimalkan penegakan hukum setelah Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan sistem penyadapan di internal kepolisian. hingga saat ini, sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Di antaranya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
“Polri, dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudi Wisnu Andiko sebagaimana tayangan NTV Morning di Nusantara TV, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Jokowi Tolak Mentah-Mentah Uji Forensik Ulang Ijazahnya di Sidang: "Itu Dokumen Pribadi Saya!"
“Kemudian yang kedua, proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Selain informasi tentang Polri yang membentuk tim khusus untuk kasus penyadapan illegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Redaksi Nusantara TV juga menyajikan beragam informasi menarik, di antaranya:
1. Jokowi Buka Suara Soal Listyo Sadap Presiden: Kita Hormati Proses Hukum
2. Kasus Penyadapan Presiden Memanas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka
3. Suasana Haru Iringi Pemakaman Prajurit TNI Korban Tragedi Helikopter Mi-17
4. Menegangkan! Polisi Gerebek Gubuk Sarang Narkoba di Tanah Abang, 18 Orang Ditangkap
5. Mencekam! Gudang Petasan Terbakar, Suara Dentuman Bikin Panik Warga
6. Jokowi & Kaesang Temui Ribuan Pendukung di Tengah Skors Sidang Ijazah
7. Terungkap! Imigrasi Bongkar Dugaan TPPO Berkedok Nikah Kontrak, Tarif Capai Rp100 Juta
Beragam informasi menarik tersebut dapat Anda saksikan selengkapnya dengan mengakses YouTube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh