Nusantaratv.com-Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengusulkan revisi terhadap Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua.
“Kita harus diakui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita juga harus aktif bahwa masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” kata Apolo Safanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2029).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai di Jakarta.
Dia menjelaskan, program pemekaran daerah Papua menjadi 6 provinsi merupakan salah satu bentuk program percepatan pembangunan kesejahteraan.
Pemekaran kabupaten kota pada tahun 2003 dan 2004, termasuk pemekaran provinsi di Papua itu sebenarnya bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat program pembangunan kesejahteraan di tanah Papua.
Juga untuk melaksanakan program-program lain yang sudah dilakukan terutama dalam 4 sektor prioritas yaitu pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.

Wamendagri Ribka Haluk, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto, dan Velix Wanggai (Dok. NTV: Dedi)
Apolo mengungkapkan masih ada kendala dalam upaya mempercepat pembangunan di tanah Papua. Terutama soal adanya benturan aturan terkait kewenangan daerah dalam bidang yang sudah diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua dengan UU atau peraturan pusat, misalnya terkait sektor atau bidang seperti kehutanan dan pertambangan.
Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk Sebut Masalah Utama Otsus Papua Ada pada Tata Kelola, Kini Fokus Perbaiki
Dia menyebut kendala yang dihadapi. Salah satunya soal regulasi. Misalnya undang-undang sektoral soal kehutanan, lingkungannya dan lain-lain. Jika turun dengan program dari pemerintah pusat ke daerah, khususnya di Papua maka seharusnya yang berlaku adalah undang-undang khusus itu.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” kata Apolo, dikutip dari Antara.
Begitu juga soal kepegawaian di Papua dikunci di ayat terakhir disebutkan bahwa pelaksanaan kepegawaian di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu berarti kembali lagi undang-undang aparatur sipil negara (ASN).
Apolo mengusulkan apabila nanti ada revisi UU Otonomi Khusus Papua ke depan mungkin permasalahan ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat.
“Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi undang-undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tuturnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh