Nusantaratv.com-Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar keamanan dan kebersihan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 1.276 SPPG di berbagai wilayah Indonesia dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi di SPPG.
Dari total 1.276 SPPG yang disuspend, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi dinyatakan belum memenuhi syarat dan kelayakan, sementara 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG berada di Wilayah I atau Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II atau Jawa, dan 110 SPPG berada di Wilayah III, yakni wilayah di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memastikan makanan yang diberikan melalui Program MBG memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Menurut Ketut, keselamatan penerima manfaat, khususnya siswa, menjadi prioritas utama sehingga BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap persoalan higiene dan sanitasi.
"Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Kamis, 17 September 2026.
Penindakan BGN tidak hanya berupa penghentian sementara. Sebanyak 654 SPPG yang masuk kategori kritis telah diusulkan untuk ditutup secara permanen apabila tidak segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG
Ketut mengatakan, usulan penutupan permanen tersebut akan diberlakukan dalam waktu tujuh hari ke depan apabila SPPG terkait tidak melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan.
Dari 654 SPPG tersebut, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sementara itu, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
Selain melakukan suspend, BGN juga akan meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan langsung ke lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP), kelayakan dapur, serta penerapan higiene dan sanitasi benar-benar dijalankan oleh setiap SPPG.
"Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan," ucapnya.
BGN memastikan penghentian sementara 1.276 SPPG tidak akan menghentikan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Untuk menjaga keberlanjutan Program MBG, layanan dari SPPG yang disuspend akan dialihkan sementara kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas yang memadai.
BGN juga menegaskan bahwa status suspend bukan berarti SPPG langsung ditutup secara permanen. Penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko sekaligus pembinaan agar SPPG dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan.
Ketut mengatakan BGN bersama pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan akan membantu SPPG yang masih memiliki komitmen untuk memenuhi ketentuan.
"Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku," tutup Ketut.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh