Universitas Budi Luhur Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Kampus yang Aman dan Bebas dari Kekerasan Seksual-Perundungan Hingga Intoleransi

Universitas Budi Luhur Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Kampus yang Aman dan Bebas dari Kekerasan Seksual-Perundungan Hingga Intoleransi

Nusantaratv.com - 09 April 2026

Rektor UBL Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc/ist
Rektor UBL Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Universitas Budi Luhur (UBL) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, perundungan serta intoleransi. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor UBL Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc, dalam jumpa pers Selasa (8/4/2026). Turut hadir mendampingi Rektor, Dr. Wenny Maya Arlena, M.Si (Direktur Kemitraan & Hubungan Masyarakat), Prof.Dr. Ir. Arief Wibowo, M.Kom (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan, dan Promosi) dan Dr.Ir. Deni Mahdiana, M.M. M.Kom (Wakil Rektor Bidang Akademik).

Sejalan dengan komitmen tersebut, UBL telah melakukan penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk upaya perlindungan terhadap korban serta klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di publik. 

Dalam keterangannya, pihak kampus menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden yang terjadi di lingkungan akademik.

“Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi dan kondisi yang terjadi,” ujar Agus.

Pihak kampus juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang telah memberikan perhatian serta dukungan moral dalam penanganan kasus tersebut.

Kepada awak media, pihak kampus menjelaskan bahwa proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor.

Terkait status terduga pelaku, kampus menegaskan telah mengambil langkah penonaktifan dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi, termasuk mengajar, membimbing, dan penelitian, sejak 27 Februari 2026.

Rektor UBL Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc didampingi sejumlah pimpinan kampus/ist

Namun demikian, pihak kampus menjelaskan bahwa status kepegawaian berada di bawah yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga aspek administratif di luar tridharma menjadi kewenangan yayasan.

“Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi berjalan objektif dan optimal. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” tegas Rektor UBL.

Kampus juga menyebut bahwa durasi penonaktifan mengikuti perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum.

Wakil Rektor Bidang Akademik Dr.Ir. Deni Mahdiana, M.M. M.Kom menyampaikan bahwa komunikasi terakhir dengan korban dilakukan saat penyampaian hasil pemeriksaan. Kampus juga telah menawarkan pendampingan psikologis melalui layanan profesional yang tersedia.

“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis untuk menangani trauma korban. Namun, komunikasi terakhir memang berhenti setelah kami menyampaikan hasil pemeriksaan,” tutur Deni Mahdiana. 

Pihak universitas juga meluruskan informasi yang beredar terkait waktu kejadian. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang saat ini berstatus alumni.

“Ada pemberitaan yang kurang tepat, seolah-olah kejadian terjadi pada 2023. Padahal kejadiannya tahun 2021 dan laporan baru disampaikan pada bulan Februari 2026 ,” jelasnya.

Terkait informasi yang menyebut bahwa pihak korban berencana melayangkan somasi sebagai langkah lanjutan. Universitas menyatakan tetap terbuka dan akan menghormati setiap proses yang ditempuh.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak universitas pun menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem penanganan serta memastikan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close