THR ASN Sudah Cair Bertahap Sejak 26 Februari, Berikut Rincian Besarannya

THR ASN Sudah Cair Bertahap Sejak 26 Februari, Berikut Rincian Besarannya

Nusantaratv.com - 03 Maret 2026

CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Ramadan 2026 di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).
CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Ramadan 2026 di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Penulis: Alamsyah

Nusantratv.com – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026, sesuai arahan Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers terkait pengumuman paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri 1447 H atau 2026 Masehi di Jakarta, Selasa (3/3), menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.

Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.

“Sesuai arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat. Termasuk P3K, TNI, Polri, serta pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dibandingkan tahun lalu,” ujar dia.

Airlangga menjelaskan bahwa THR 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total Rp22,2 triliun. Sementara itu 4,3 juta ASN daerah akan mendapatkan anggaran sebesar total Rp20,2 triliun.
Selain itu, 3,8 juta pensiunan ASN akan menerima THR dengan total Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Airlangga. 

Pemerintah menekankan bahwa rincian besaran THR tersebut akan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

Airlangga juga menekankan bahwa THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa dibayarkan di bulan Juni.

Sementara itu, sektor swasta diwajibkan membayar THR karyawannya secara penuh tanpa cicilan selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close