Nusantaratv.com-Hampir dua tahun setelah Pilpres 2024, polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Pada putusan yang dibacakan Selasa (6/9) malam, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA/sederajat.
Apa makna putusan MK bagi polemik syarat pendidikan Gibran? Apakah perkara ini berakhir, atau justru membuka perdebatan baru mengenai batas kewenangan konstitusional dan finalitas hasil pemilu? Saksikan Suara Nusantara Episode 8 bertajuk “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi”, Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB hanya di Nusantara TV.
Untuk memberikan perspektif beragam diskusi akan menghadirkan sejumlah pembicara yang kompeten, seperti: Pemerhati Telematika Roy Suryo, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan, Penggagas Kabinet Bayangan Feri Amsari, Politikus Senior Fuad Bawazier, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Kuasa Hukum Pihak Terkait Tri Sandhi Wibisono, Sekjen Militan GIBRAN 08 Nusantara Abdul Aziz, Praktisi Hukum/Pelapor Azam Khan, Budayawan M Sobary dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia Dian Sandi.
Tak hanya menghadirkan diskusi dan perdebatan seru, Suara Nusantara Episode 8 yang dipandu Host Anisha Dasuki juga bakal diwarnai dengan pembacaan puisi yang dibawakan secara bergantian dan bersama-sama (feat) oleh Manager News Production Nusantara TV, Robert Parus dan Annisa Fitria, Creative Produksi NTV. Ada juga humor-humor segar dari Komika Jerry Libing dan alunan musik dari Home Band Boogie Woogie.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh