Nusantaratv.com-Perdebatan mengenai keabsahan dan persyaratan pendaftaran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dalam program Suara Nusantara yang ditayangkan Nusantara TV (NTV), Rabu (4/11/2026). Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Gibran, M. Rullyandi melontarkan reaksi keras terhadap wacana politisi dan anggota DPR yang mencoba mengungkit kembali syarat keterpenuhan kualifikasi Gibran dalam masa jabatannya.
Rullyandi menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan persyaratan pencalonan Presiden maupun Wakil Presiden pada Pilpres 2024 telah selesai dinilai secara final dan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, langkah pihak-pihak di parlemen yang memaksakan narasi "tidak memenuhi syarat" untuk mempertanyakan keabsahan Gibran di tengah masa jabatan merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan sarat akan kepentingan politik praktis.
"Semua sudah dinilai oleh Mahkamah, sudah memenuhi syarat. Kalau DPR memaksakan dengan pasal tidak memenuhi syarat, ngaco itu namanya! Itu berdasarkan aspek politik praktis, bukan berdasarkan perintah undang-undang," tegas Rullyandi.
Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Rullyandi adalah kekeliruan fatal dalam mencampuradukkan antara syarat saat pendaftaran (requirements for candidacy) dengan syarat-syarat yang berlaku selama menjalankan masa jabatan (requirements during term of office).
Rullyandi menerangkan bahwa Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 serta aturan turunan dalam UU Pemilu mengatur dua ranah yang berbeda.
"Bedakan antara syarat untuk pendaftaran calon dan tidak memenuhi syarat dalam masa jabatan, itu dua hal yang berbeda," ujar Rullyandi.
Menanggapi sorotan publik dan persoalan Surat Keterangan (Suket) pendidikan yang sempat dipersoalkan di peradilan administrasi, Rullyandi memaparkan aspek hukum publik mengenai prinsip itikad baik (presumptio iustae causa atau bona fides).
Dalam hukum administrasi publik, penyerahan dokumen pendukung oleh seorang calon pejabat dilindungi oleh iktikad baik selama calon tersebut secara riil menempuh jenjang pendidikan yang sah.
"Ketika Mas Gibran mengajukan suket, itu dalam rangka dia menyerahkan satu iktikad baik. Pelajari dulu, bagaimana iktikad baik tidak hanya berlaku dalam hukum privat, tapi berlaku dalam aspek publik. Saya mengalami langsung, pendidikan sekolah jelas: SD jelas, SMP jelas, sekolah di luar negeri jelas. Itu fakta hukum yang tidak bisa dibantahkan!" kata Rullyandi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh