Nusantaratv.com - Road Safety Association (RSA) Indonesia menegaskan kemacetan di jalan tol tidak selalu disebabkan oleh tingginya volume kendaraan.
Berbagai penelitian mengenai phantom traffic jam atau traffic wave menunjukkan gangguan kecil dalam arus lalu lintas dapat berkembang menjadi gelombang kemacetan yang berdampak pada ribuan kendaraan.
Menurut RSA, perbedaan kecepatan antar kendaraan (speed gap), kendaraan yang melaju di bawah batas kecepatan minimum (under speed), serta penggunaan lajur yang tidak semestinya (lane hogging) merupakan faktor yang sering memicu terbentuknya kemacetan, meskipun volume kendaraan belum mencapai kapasitas maksimum jalan.
RSA mengapresiasi langkah operator jalan tol yang mulai memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan (over speed). Namun, pengelolaan lalu lintas yang efektif seharusnya tidak hanya berfokus pada pelanggaran kecepatan tinggi.
"Jika teknologi mampu mendeteksi kendaraan yang melaju terlalu cepat, maka teknologi tersebut juga seharusnya mampu mengidentifikasi kendaraan yang melaju di bawah batas kecepatan minimum, kendaraan yang terlalu lama menggunakan lajur mendahului, maupun kondisi speed gap yang berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan," demikian RSA dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/7/2026).
RSA juga memahami pemerintah masih menghadapi tantangan dalam penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penerapan manajemen lalu lintas yang lebih baik.
Justru selama penanganan ODOL belum optimal, operator jalan tol dinilai perlu lebih serius menerapkan manajemen kecepatan dan manajemen lalu lintas secara aktif melalui pemanfaatan teknologi, sistem pemantauan, serta patroli di lapangan.
RSA mengusulkan optimalisasi pemanfaatan CCTV dan sistem pemantauan lalu lintas untuk mendeteksi secara dini kendaraan yang menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, peran petugas patroli operator jalan tol maupun Patroli Jalan Raya (PJR) juga perlu diperkuat agar dapat memberikan peringatan serta melakukan intervensi cepat terhadap kendaraan under speed, lane hogger, maupun kendaraan berat yang menggunakan lajur tidak sesuai peruntukannya.
RSA turut mengingatkan salah satu prinsip utama keselamatan berkendara adalah kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi situasi dengan melihat kondisi dua hingga tiga kendaraan di depannya.
Ketika truk atau bus berada terlalu lama di lajur paling kanan, pandangan pengemudi di belakang menjadi terhalang sehingga kemampuan mengantisipasi potensi bahaya berkurang dan risiko kecelakaan meningkat.
Menurut RSA, jalan tol memang dikelola dengan prinsip bisnis, tetapi tidak boleh dipandang semata-mata sebagai instrumen komersial.
Dengan adanya pembayaran tarif oleh masyarakat, operator jalan tol memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam aspek manajemen lalu lintas.
"Masyarakat tidak hanya membayar untuk menggunakan jalan tol, tetapi juga membayar untuk memperoleh keselamatan, kelancaran perjalanan, dan pelayanan yang layak," tegas RSA.
RSA menilai kemacetan tidak selalu menjadi indikator jumlah kendaraan yang berlebihan. Dalam banyak kasus, kemacetan justru menunjukkan arus lalu lintas belum dikelola secara optimal.
"Jangan selalu menyalahkan jumlah kendaraan setiap kali terjadi kemacetan. Sudah saatnya manajemen lalu lintas menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penonton yang menyaksikan kemacetan terjadi. Ketika truk atau bus berada di lajur paling kanan dan menutupi pandangan pengemudi di belakangnya, maka yang hilang bukan hanya kecepatan, tetapi juga kemampuan untuk mengantisipasi bahaya," tutup RSA.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh