Nusantaratv.com - Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu perhatian utama Prabowo dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla yang digelar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," ujar Prasetyo dalam keterangan media yang dipantau melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Prasetyo menjelaskan penindakan hukum tidak hanya menyasar pelaku individu. Pihak perusahaan atau korporasi yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran lahan juga akan dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," katanya.
Dia menegaskan pemerintah tidak semata-mata menganggap kondisi cuaca sebagai penyebab terjadinya karhutla.
Apabila penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan yang masuk dalam kategori tindak pidana, proses hukum akan dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
"Itu menjadi salah satu penekanan," tukas Prasetyo.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh