Nusantaratv.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi Pers di Kantor BI, Senin 27 Juli 2026 pagi.
Prasetyo menjelaskan, tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Bank Indonesia. Sesuai aturan yang berlaku, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. (Foto: Antara)
"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Prasetyo.
Belum diketahui informasi lebih lanjut mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo maupun proses penetapan gubernur definitif penggantinya.
Mekanisme pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh