Pemerintah dan PBB Beri Penghormatan dan Santunan untuk Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Diserahkan Langsung ke Keluarga

Pemerintah dan PBB Beri Penghormatan dan Santunan untuk Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Diserahkan Langsung ke Keluarga

Nusantaratv.com - 01 April 2026

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan ketiga prajurit TNI itu mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Operasi Militer selain Perang (KPLB OMSPA). (Foto: Dok/Istimewa)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan ketiga prajurit TNI itu mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Operasi Militer selain Perang (KPLB OMSPA). (Foto: Dok/Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tiga prajurit TNI yang gugur saat bertugas sebagai Pasukan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon, meraih penghargaan hingga santunan. Penghargaan itu diberikan baik oleh Pemerintah Indonesia maupun PBB.

Ketiga prajurit yang gugur saat menjalankan tugas mulia tersebut adalah Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan ketiga prajurit TNI itu mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Operasi Militer selain Perang (KPLB OMSPA). 

Para prajurit juga mendapatkan medali Dag Hammarskjold. Medali tersebut merupakan penghargaan anumerta tertinggi dari PBB yang diberikan kepada personel militer, polisi, atau warga sipil yang gugur saat bertugas dalam misi penjaga perdamaian PBB.

Selain mendapatkan penghormatan, ketiga prajurit juga mendapatkan santunan.

"Almarhum Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar mendapat santunan sebesar Rp1.894.688.236; Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp1.846.309.049; dan Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp1.854.075.205," demikian bunyi keterangan tertulis dari Panglima TNI, Rabu (1/4/2026). 

Santunan yang diberikan terdiri atas: nilai tunai tabungan asuransi, santunan risiko kematian khusus, beasiswa untuk dua orang anak, santunan kematian dari PBB, dana watzah (santunan dari TNI AU), tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD), dana personal accident, dan santunan gugur dari perbankan. 

Selain itu, keluarga yang ditinggalkan juga mendapat hak gaji terusan selama 12 bulan yang terdiri atas gaji pokok, uang lauk pauk (ULP), tunjangan jabatan, serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian di Timur Tengah.

Prabowo menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para prajurit serta memberikan penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan mereka dalam menjalankan tugas negara.

"Innalillahi waina ilaihi rajiun, turut berduka cita atas gugurnya Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon saat menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah," ujar Prabowo, Selasa (31/3/2026).

Prabowo menegaskan pengabdian para prajurit merupakan bentuk dedikasi dan keberanian dalam menjaga perdamaian dunia sekaligus membawa nama baik Indonesia di kancah internasional.

Pemerintah Indonesia memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengorbanan para prajurit yang telah menjalankan tugas mulia demi perdamaian.

Rincian Penghormatan dan Santunan untuk tiga prajurit TNI yang gugur:

Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar

1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp16.285.700
2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
5. Dana Watzah: Rp7.500.000
6. TWP AD: Rp20.902.536
7. Personal Accident: Rp10.000.000
8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.894.688.236

- KPLB OMSPA 
- Penghargaan Medal "Dag Hammarskjold"
- Gaji Terusan Selama 12 Bulan (Gaji Pokok+ULP+Tunjab)
- Pensiun Janda Setelah Gaji Terusan Selesai Dibayarkan 

Sertu Muhammad Nur Ikhwan

1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp7.171.100
2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
5. Dana Watzah: Rp7.500.000
6. TWP AD: Rp14.637.939
7. Personal Accident: Rp7.000.000
8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.846.309.049

- KPLB OMSPA 
- Penghargaan Medal "Dag Hammarskjold"
- Gaji Terusan Selama 12 Bulan (Gaji Pokok+ULP+Tunjab)
- Pensiun Janda Setelah Gaji Terusan Selesai Dibayarkan 

Praka Farizal Rhomadhon

1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp7.565.600
2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
5. Dana Watzah: Rp7.500.000
6. TWP AD: Rp19.009.605
7. Personal Accident: Rp7.000.000
8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.854.075.205

- KPLB OMSPA 
- Penghargaan Medal "Dag Hammarskjold"
- Gaji Terusan Selama 12 Bulan (Gaji Pokok+ULP+Tunjab)
- Pensiun Janda Setelah Gaji Terusan Selesai Dibayarkan

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close