Nusantaratv.com - Satu bulan setelah banjir dan longsor melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) guna mencegah bencana serupa terulang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan hal tersebut dalam press update penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Kamis, 25 Desember 2025, di Banda Aceh, usai meninjau langsung lokasi terdampak.
Pratikno menyatakan pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas dengan menata ulang pengelolaan hutan dan SDA di Pulau Sumatra. Salah satunya melalui pencabutan izin usaha skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana.
"Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan," ujar Pratikno.
Kebijakan tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan berdampak pada kerusakan ekosistem, terutama di wilayah rawan bencana.
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan.
Pratikno mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel aktivitas lima perusahaan tambang besar.
"Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan," tegasnya.
Langkah penegakan hukum ini, lanjut Pratikno, menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada pemulihan fisik semata.
"Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik," kata Pratikno.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh