NusantaraTV.com- Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang. Regulasi ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang menjadi landasan baru tata kelola data nasional.
Salah satu poin utama adalah data dasar nasional yang dikuasai negara dan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan kebijakan fiskal, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial. Undang-undang SDI juga mengatur standar data, metadata, kode referensi, interoperabilitas, serta katalog data nasional.
Dari sisi keamanan, setiap insiden data wajib dilaporkan paling lambat 1 x 24 jam disertai audit keamanan dan penguatan kedaulatan data.
Undang-undang satu data Indonesia resmi disahkan pemerintah kini punya landasan baru untuk menyatukan data nasional agar kebijakan tak lagi berjalan dengan data yang berbeda-beda.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia ditujukan agar institusi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto memiliki kekuatan yang otoritatif dalam melakukan orkestrasi baik bagi pakai maupun nilai validitasnya.
“Karena itu, ekosistem digital dan keadaan kedaulatan digital menjadi penting menjadi tema utama dalam undang-undang ini sampai dengan kepada keamanannya. Keamanan data tersebut yang paling utama jangan sampai bocor ya,” ucap Bob Hasan.
Di samping itu, agar satu data ini juga memiliki kekuatan federatif bagi pengelola maupun produsen data yang statusnya adalah sebagai walidata. Jadi walidata desa, walidata kabupaten, walidata provinsi sampai dengan walidata kementerian dan lembaga semuanya federatif dalam mengelola data masing-masing.
“Yang kemudian semuanya akan diorkestrasi untuk kemudian dibagi pakaikan kepada pihak yang memerlukan, terutama negara untuk merencanakan pembangunan,” ucap Bob.
Bob menambahkan instansi yang memiliki kewenangan otoritatif juga akan menjadi pihak penentu yang memastikan data jika ada perbedaan. Misal perbedaan data pada penerima bansos yang dimiliki Dukcapil dan BPS.
“Semua ini akan terjadi pergeseran-pergeseran yang pemutakhirannya berada dalam institusi tersebut. Sehingga terjadi pengolahan dan bagi pakainya untuk ketepatan, sehingga Kementerian Sosial sebagai fungsional yang membagikan bansos tadi ini pun benar-benar mendapatkan data yang valid dan membagikannya kepada orang yang tepat,” jelas Bob.
Dialog tentang UU Satu Data Nasional pada Program Nusantara Economic Updates dapat Anda simak selengkapnya di YouTube Nusantara TV, Rabu (7/10/2026).




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh