NTV Trend: JPU Tantang Roy Suryo soal 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu: Harus Dibuktikan

NTV Trend: JPU Tantang Roy Suryo soal 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu: Harus Dibuktikan

Nusantaratv.com - 05 Oktober 2026

Sidang Terdakwa Roy Suryo untuk tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sidang Terdakwa Roy Suryo untuk tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

 

NusantaraTV.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa pernyataan terdakwa Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) palsu belum punya dasar pembuktian.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana tayangan NTV Trend di Nusantara TV, Senin (5/10/2026).

“Pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu. Kami penuntut umum berpendapat bahwa tim advokat terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian. Ketika menyatakan angka 99,9% palsu, berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar,” ucap JPU

JPU menegaskan pihaknya tidak menyamakan secara matematis angka 99,9% dengan 100%. Akan tetapi sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut harus terlebih dahulu dijelaskan apa yang diukur, bagaimana metode pengukurannya, serta apakah presentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan.

“Presentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan presentase bagian fisik atau digital suatu dokumen. Oleh karena itu, pengurangan angka 100% dengan 99,9% tidak dengan sendirinya membuktikan adanya bagian tertentu dari dokumen yang asli,” jelas JPU.

Selain itu, pencantuman angka 99,9% tidak secara otomatis membuktikan adanya kejujuran ilmiah sebagaimana didalilkan oleh tim advokat terdakwa. Karena penilaian tersebut harus didasarkan pada metode data, batas analisis, serta kesesuaian antara hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yang disampaikan bahwa pencantuman pernyataan terdakwa mengenai 99,9% palsu dalam surat dakwaan merupakan uraian mengenai pernyataan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Pencantuman tersebut tidak berarti penuntut umum mengambil alih angka dimaksud sebagai ukuran pembuktian kesalahan terdakwa. Dengan demikian tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa penuntut umum wajib terlebih dahulu menguraikan bagian mana yang termasuk 99,9% palsu dan bagian mana yang termasuk 0,1% asli,” tegas JPU.

Bagi JPU, pernyataan tim advokat terdakwa yang mengatakan 99,9 Persen Ijazah Jokowi palsu semata-mata karena ingin memberikan penafsiran terhadap penggunaan asas in dubio pro reo. Menyikapi hal tersebut, JPU mengatakan menghormati asas tersebut sebagai bagian dari penilaian terhadap pembuktian kesalahan terdakwa.

“Namun demikian, keraguan yang dimaksud harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga tidak dapat secara otomatis disimpulkan hanya dari selisih angka 0,1%,” tegas JPU.

Selanjutnya, Pasal 244 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas.

“Oleh karena itu yang menjadi kewajiban penuntut umum adalah membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan bukan membuktikan pembagian presentasi dokumen menurut penafsiran advokat terdakwa yang belum diuji kebenarannya,” ucap JPU.

Berita sidang terdakwa Roy Suryo dalam kasus Ijazah Jokowi dapat Anda simak selengkapnya pada Program NTV Trend di YouTube Nusantara TV.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close