Menkum: Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Menkum: Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Nusantaratv.com - 06 Maret 2026

Tommy William Tampubolon dan Menkum RI (Ntvnews.id/Adiansyah)
Tommy William Tampubolon dan Menkum RI (Ntvnews.id/Adiansyah)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif melalui penguatan perlindungan hukum serta penyediaan akses pembiayaan baru yang berbasis kekayaan intelektual.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa peran Kementerian Hukum sangat berkaitan erat dengan perkembangan industri kreatif nasional. Hal ini terutama dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha kreatif.

"Jadi perlindungan hukum kekayaan intelektual itu kan di Kementerian Hukum. Nah itu sangat related dengan ekonomi kreatif, dalam hal ini Gekrafs hari ini, yang meliputi 17 subsektor usaha di bidang ekonomi kreatif, mau di kuliner, musik, seni, maupun di digitalisasi dan lain-lain sebagainya itu bisa masuk," ucapnya saat menghadiri Rakernas Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) 2026 yang digelar di Nusantara Ballroom, Novotel Jakarta Pulomas, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa ekonomi kreatif Indonesia terdiri dari 17 subsektor, di antaranya kuliner, musik, seni, hingga sektor digital dan teknologi. Seluruh sektor tersebut sangat bergantung pada perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan.

Karena itu, Kementerian Hukum berkomitmen memastikan setiap karya kreatif memiliki kepastian hukum agar para pelaku industri dapat mengembangkan usahanya tanpa kekhawatiran terhadap pelanggaran hak cipta maupun penyalahgunaan karya.

Selain aspek perlindungan hukum, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan baru berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property Finance (IP Finance) guna memperkuat akses permodalan bagi pelaku industri kreatif.

Supratman menyebutkan, program tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan nilai mencapai sekitar Rp10 triliun.

Melalui skema ini, sertifikat hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, hingga hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, termasuk perbankan.

"Jadi IP Finance itu sudah ada, dan saya sampaikan nilainya kurang lebih Rp10 triliun yang sudah disepakati di rapat koordinasi bersama dengan Menko Perekonomian. Ini bisa dimanfaatkan karena nanti kalau dengan IP Finance ini itu artinya bahwa sertifikat hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif itu bisa menjadi modal usaha, bisa dijadikan jaminan ke lembaga keuangan di Indonesia termasuk perbankan," terangnya.

Program ini dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kerap mengalami kendala dalam mengakses pembiayaan usaha.

Dalam penerapannya, nilai ekonomi dari suatu karya kreatif nantinya dapat dihitung secara profesional melalui lembaga penilai khusus atau appraisal kekayaan intelektual.

Supratman menambahkan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk menyiapkan lembaga penilai tersebut, sehingga kekayaan intelektual seperti merek, paten, dan hak cipta dapat memiliki nilai ekonomi yang terukur dan dapat dijadikan jaminan pembiayaan.

"Sangat mempermudah. Karena jaminannya itu adalah hak kekayaan intelektualnya. Dan saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ekonomi Kreatif, sekarang Menteri Ekonomi Kreatif sudah menyiapkan lembaga penilai intelektual propertinya. Jadi sudah ada penilainya juga, appraisal-nya sudah ada. Jadi kalau Anda memiliki merek, ataupun memiliki paten, atau memiliki hak cipta, itu boleh dinilai sekarang oleh berapa sih nilai dari sebuah kekayaan intelektual yang kita miliki dan itu bisa dijadikan jaminan," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close