Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat

Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat

Nusantaratv.com - 01 April 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dok/Istimewa/Bakom RI)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dok/Istimewa/Bakom RI)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 tidak akan mengganggu layanan publik maupun operasional sektor strategis.

Sejumlah sektor vital tetap beroperasi penuh untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Kebijakan WFH merupakan bagian dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional yang diinisiasi pemerintah sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global, sekaligus mendorong efisiensi dan digitalisasi.

Namun, penerapannya dilakukan secara selektif dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menegaskan, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global, Selasa (31/3/2026).

Pemerintah memastikan, layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan, baik dari sisi jam operasional maupun kualitas pelayanan.

Kebijakan WFH sendiri, kata Menko Airlangga, ditujukan untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan global. 

"Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital," ungkapnya.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi nasional dan keberlanjutan layanan publik, sehingga kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif dan mendukung transformasi budaya kerja nasional.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close