Kejagung Keluarkan Sprindik Keempat, Periksa Sejumlah Saksi Termasuk Febrie Adriansyah

Kejagung Keluarkan Sprindik Keempat, Periksa Sejumlah Saksi Termasuk Febrie Adriansyah

Nusantaratv.com - 23 Juli 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sprindik terbaru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026.

“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Anang, penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Dalam tahapan penyidikan, Tim 9 Kejagung telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS. Selain itu, seorang ahli TPPU juga dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak hadir. Febrie Adriansyah berhalangan karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

Anang menyebut penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, turut disaksikan tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, kehadiran berbagai lembaga tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara dugaan TPPU.

“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri dan menerbitkan tiga sprindik sebagai tindak lanjut. Sprindik bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Selanjutnya, sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

(Sumber: Antara)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close