Nusantaratv.com- Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan jajarannya pada Kamis, 12 November 2026. Rapat dilakukan untuk membahas kasus penyadapan ilegal hingga membongkar dalang dan motif penyadapan tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Nusantara TV, Minggu (8/11/2026).
“Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November,” kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh dirinya selaku Ketua Komisi III. Dan, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfaath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.
Baca Juga: Pakar Siber Teddy Mantoro sebut Cukup Modal IP Address atau Nomor Telepon, LIMS Bisa Intai Target
“Sebagaimana arahan Pompinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Habiburokhman.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pengungkapan bahwa bekas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga terlibat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara dan pimpinan media.
Listyo pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Di samping itu, ada 3 lagi jenderal yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyadapan yakni, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Di samping itu, Polri juga telah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit sejak 2025-2026.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh