Nusantaratv.com-Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan bahwa kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) memiliki hak untuk menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) apabila makanan yang diterima dalam kondisi tidak layak.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN Wahyuniati mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat standar operasional prosedur (SOP) distribusi MBG. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sekaligus mencegah terjadinya kasus keracunan.
"Distribusi MBG 3B sudah dilengkapi dengan SOP yang ketat. TPK, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), maupun kader diwajibkan memeriksa kondisi makanan sebelum diterima di titik serah terima. Apabila makanan terbukti tidak layak atau melewati batas waktu maksimal empat jam, maka kader berhak menolak, menyusun berita acara penolakan, serta mengembalikannya menggunakan formulir resmi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)," ujar dia.
Menurut Wahyuniati, tugas TPK tidak sebatas memastikan makanan bergizi tersebut diterima oleh sasaran yang tepat. Para kader juga memiliki peran dalam memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pembangunan keluarga.
"Jadi, mengedukasi masyarakat tentang pembangunan keluarga, hidup sehat, kebutuhan pelayanan KB, kemudian juga terkait dengan edukasi pascapersalinan, kesehatan reproduksi, dan lain sebagainya, kemudian memantau dan memberikan fasilitasi pelayanan dan rujukan bila diperlukan," katanya.
Kemendukbangga/BKKBN saat ini memprioritaskan penyaluran MBG 3B di lima provinsi yang memiliki angka stunting tinggi. Kelima wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
"Daerah dengan stunting tinggi ini ada di lima provinsi di 141 kabupaten/kota secara keseluruhan ya, kemudian ada di 30.676 desa atau kelurahan dengan jumlah penerima manfaat 7.001.015 jiwa, dengan rincian 625.886 ibu hamil; 1,61 juta ibu menyusui, dan 4,76 juta balita," katanya, dikutip dari Antara.
Wahyuniati menjelaskan bahwa penentuan wilayah prioritas tersebut berdasarkan hasil konsinyering perbaikan tata kelola Program MBG per 3 Agustus 2026. Program itu menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sekaligus mencegah stunting sejak periode 1.000 hari pertama kehidupan atau usia 0-2 tahun.
Dalam mendukung pelaksanaan distribusi MBG 3B, Kemendukbangga/BKKBN juga memanfaatkan keberadaan TPK di berbagai daerah. Dari total 344.417 TPK yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 106.261 kader saat ini telah terlibat dalam pendistribusian MBG 3B.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh