Istana: Penegakan Hukum Era Prabowo Berjalan Profesional dan Transparan

Istana: Penegakan Hukum Era Prabowo Berjalan Profesional dan Transparan

Nusantaratv.com - 20 Juli 2026

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. (Foto: Antara)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. (Foto: Antara)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Istana Kepresidenan menegaskan proses penegakan hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan dilaksanakan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi mengatakan pemerintah berupaya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara hati-hati dan terbuka sehingga dapat menjawab keraguan masyarakat terhadap penanganan perkara korupsi.

"Insya Allah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum ini akan prudent, akan clear dan terang benderang," kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Hasan menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas isu yang berkembang terkait potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Menurutnya, setiap proses hukum dijalankan secara profesional tanpa membedakan pihak yang diperiksa.

"Jadi, Insya Allah teman-teman tidak usah khawatir soal itu," ujar Hasan.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika menangani sejumlah perkara korupsi.

Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Jumat, 11 Juli 2026, bersamaan dengan pengumuman penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.

Saat ini, proses hukum terhadap Febrie telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri.

Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 11 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan mendapat 18 pertanyaan terkait dugaan aliran dana serta pokok perkara.

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie karena dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Meski demikian, dia telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

(Sumber: Antara)

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close