Eks Wakil Ketua KPK soal Kasus Febrie: Hitungan Saya Bisa Jerat 70 Orang, Ada Pengusaha dan Politisi

Eks Wakil Ketua KPK soal Kasus Febrie: Hitungan Saya Bisa Jerat 70 Orang, Ada Pengusaha dan Politisi

Nusantaratv.com - 19 Agustus 2026

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Eks Kabareskrim Susno Duadji, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Tangkapan layar YouTube Nusantara TV)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Eks Kabareskrim Susno Duadji, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Tangkapan layar YouTube Nusantara TV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakin mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak akan bebas dari jeratan hukum jika penyidik bekerja dengan benar.

Dia juga menyebut bakal banyak pihak yang terjerat kasus tersebut. "Hitungan saya 50 hingga 70 orang (tersangka). Ada pengusaha, politisinya," ujar Saut saat menjadi narasumber dalam program Suara Nusantara bertajuk ‘Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?’ yang tayang di Nusantara TV, Rabu, 19 Agustus 2026.

"Ini adalah state capture corruption, kolaborasi dalam pemufakatan jahat antara lembaga dari atas sampai bawah dan melebar ke samping," katanya.

Saut juga menyoroti adanya indikasi korupsi politik, di mana aliran dana dari kasus ini diduga mengalir ke partai politik.

Selain itu, dia juga menyoroti lelang aset negara. Saut mengungkapkan adanya aset senilai Rp13 triliun yang dihargai hanya Rp1,9 triliun dan dimenangkan oleh perusahaan yang baru berdiri beberapa bulan sebelum lelang. 

Dia mendesak adanya pertanggungjawaban dari instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, atas penilaian aset yang dinilai tidak wajar tersebut.

Senada dengan Saut, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menyebut peran Febrie dalam konstruksi kasus ini hanyalah sebagai "pion" atau algojo di barisan depan.

Susno sepakat di mana jumlah tersangka bisa mencapai 70 orang jika penyidik berani mengungkap tuntas keterlibatan pihak kementerian hingga perbankan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang lelang.

Di sisi lain, Firman Wijaya, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyatakan langkah praperadilan yang ditempuh adalah instrumen untuk memastikan proses hukum berjalan secara fair trial.

Dia menegaskan, tugasnya adalah melindungi hak-hak kliennya dari prasangka bersalah dan memastikan prosedur hukum diikuti dengan benar.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close