Nusantaratv.com - Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, dan optimalisasi penerimaan negara.
Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo didampingi sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, serta pejabat terkait lainnya.
Kehadiran Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan kawasan hutan.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VII sebagai bagian dari penataan dan pemulihan aset negara seluas 2.373.171,75 Hektare.
Agenda tersebut diisi dengan penyerahan simbolis dokumen denda administratif, pemaparan capaian penyelamatan keuangan negara, serta peninjauan data penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dilakukan pemerintah.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran di sektor kehutanan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat supremasi hukum dan memastikan aset negara dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimalisasi penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858.
Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh