Nusantaratv.com-Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, membeberkan sejumlah anomali dan kejanggalan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap hasil pendaftaran dan keterpilihan Gibran Rakabuming Raka.
Andi mengkritik tahapan persidangan yang dinilainya tidak biasa dalam praktik peradilan.
Andi Azwan mengungkapkan rasa terkejutnya karena permohonan dari pihak pemohon langsung masuk ke pembuktian pokok perkara tanpa melewati putusan sela atau dismisal (dismissal).
Padahal, menurutnya, tahapan dismisal merupakan mekanisme standar dalam peradilan untuk menyaring permohonan yang tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
"Mestinya itu dismisal... keputusan selanjutnya tidak diterima. Kan tidak ada dismisal, langsung masuk ke pokok perkara, itu bikin kita kaget, anomali ini. Harusnya di mana pun yang namanya peradilan harus ada dismisal itu," beber Andi Azwan dalam program DPO di Nusantara TV yang dipandu Host sekaligus Pemred NTVNewsid Ismoko Widjaya, Sabtu (10/10).
Meski kaget dengan anomali prosedur tersebut, pihak terkait mengaku siap menghadapi persidangan sebagai ajang pembuktian hukum
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa meskipun persidangan berjalan tanpa putusan dismisal, eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh Pihak Terkait (pihak Gibran) diterima hampir seluruhnya oleh Majelis Hakim MK dan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
Poin eksepsi tersebut menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing.
"Eksepsi kita tuh diterima loh, hampir seluruhnya diterima masuk bahan pertimbangan putusan bahwa itu ditolak. Dia tidak punya legal standing... Karena eksepsi kita juga mirip dengan Termohon KPU, eksepsinya diterima maka pemohon itu ditolak keseluruhan," tuturnya.
Menanggapi berbagai spekulasi dan narasi liar di masyarakat yang mengaitkan putusan MK dengan pertemuan politik di Kertanegara maupun perombakan (reshuffle) kabinet, Andi menilai hal tersebut hanyalah bentuk "cocoklogi" publik semata.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan MK dibatasi secara ketat oleh konstitusi khusus untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pembubaran partai politik, serta sengketa Pilkada dan Pilpres, tanpa mencampuri fungsi eksekutif.
"Apakah MK akan menabrak undang-undang yang lebih tinggi dengan kewenangan dia yang khusus untuk masalah PHPU, pembubaran partai politik, sengketa Pilkada misalnya, sengketa Pilpres? Tidak ada berhubungan tentang eksekutif menjalankan fungsi-fungsi eksekutif... Kalau itu terjadi, runtuh negara ini, runtuh MK. MK itu the guardians of democracy, the guardian of constitution," ujarnya.
Mengenai dinamika politik ke depan dan isu seputar Pilpres 2029, Andi Azwan menegaskan bahwa Gibran tidak memusingkan hal tersebut karena "Belanda masih jauh".
Fokus utama Gibran saat ini adalah menjalankan tugas konstitusionalnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan hadir langsung di tengah masyarakat untuk mengawal program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan swasembada pangan.
"Kalau 2029, Belanda masih jauh... jadi kita tidak fokus bicara tentang 2029. Mas Gibran fokus bagaimana dia membantu Presiden dalam tugas-tugasnya itu, turun ke lapangan menjelaskan semua program-program itu... Proses secara politik sudah selesai 2024, clear untuk itu, ada produk hukum beliau dilantik sebagai Wakil Presiden," pungkasnya.
Andi menambahkan bahwa Gibran tidak memiliki ambisi politik pribadi dalam mengejar jabatan, melainkan bersedia diusung menjadi Wakil Presiden atas permintaan langsung dari Prabowo Subianto.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh